Nyekar dan Ziarah Kubur di Bulan Sya’ban

Penulis: Tim Redaksi - Nayfa Aqiella Aghazalah · Dibuat: 09 Feb 2026
artikel
Nyekar dan Ziarah Kubur di Bulan Sya’ban

    Hukum ziarah kubur di bulan Sya’ban itu boleh dan sunnah, sama seperti di bulan-bulan lainnya, tidak ada larangan khusus. Bahkan, banyak ulama menilai lebih baik (afdhal) bila dilakukan dengan niat yang benar karena Sya’ban termasuk bulan yang mulia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena ia mengingatkan kalian kepada akhirat.”

 (HR. Muslim)

    Sedangkan hukum nyekar pada bulan Sya’ban pada dasarnya boleh (mubah), dan bisa dinilai sunnah bila diniatkan sebagai ziarah kubur yang sesuai syariat. Nyekar adalah tradisi masyarakat (terutama Jawa) berupa mengunjungi makam orang yang telah meninggal, membersihkannya, menabur bunga, dan sering disertai doa sebagai bentuk penghormatan dan ingatan kepada leluhur. Dalam Islam yang dinilai ibadah adalah ziarah kuburnya, berdoa, mendoakan mayit, dan mengingat akhirat. Bulan Sya’ban adalah bulan mulia, jadi amalan baik di dalamnya punya nilai keutamaan. Tidak ada larangan khusus nyekar di bulan Sya’ban, banyak ulama memperbolehkan karena Sya’ban adalah bulan persiapan menuju Ramadhan dan waktu yang baik untuk doa dan istighfar.

     Nyekar dan ziarah kubur pada hakikatnya merupakan satu bentuk amalan yang sama, yaitu mengunjungi makam kaum muslimin dengan tujuan mendoakan ahli kubur, mengingat kematian serta mengambil pelajaran tentang kehidupan akhirat. Istilah nyekar merupakan sebutan tradisional dalam masyarakat, sedangkan ziarah kubur adalah istilah syar’i yang digunakan dalam kajian fiqih Islam.

     Apabila nyekar dan ziarah dilakukan secara bersamaan, maka hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan (sunnah), selama niat dan praktiknya sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Kegiatan tersebut menjadi bernilai ibadah apabila diisi dengan doa kepada Allah SWT untuk ahli kubur, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, serta memperbanyak dzikir dan introspeksi diri.

     Namun demikian, hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh atau haram apabila dalam pelaksanaannya disertai dengan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal, meyakini adanya kekuatan gaib pada makam, atau melakukan ritual-ritual yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Hadis.

    Oleh karena itu, umat Islam hendaknya memahami batasan-batasan syariat dalam melaksanakan nyekar dan ziarah kubur. Tujuan utamanya adalah mendoakan ahli kubur, bukan meminta sesuatu kepada mereka. Doa, istighfar, dan salam kepada penghuni kubur merupakan amalan yang dicontohkan Rasulullah, sebagaimana beliau mengajarkan doa ketika berziarah kubur.

     Adab-adab ziarah kubur yang perlu diperhatikan antara lain menjaga niat yang ikhlas karena Allah SWT, bersikap sopan dan tenang di area pemakaman, tidak meratap berlebihan, serta menghindari perbuatan yang mengarah pada kesyirikan atau bid’ah. Menabur bunga (nyekar) dipandang sebagai adat yang dibolehkan selama tidak diyakini memiliki unsur ibadah khusus atau kekuatan tertentu, melainkan sekadar bentuk penghormatan dan menjaga kebersihan makam.

     Bulan Sya’ban sendiri merupakan waktu yang sangat baik untuk memperbanyak amal kebaikan, memperkuat hubungan dengan Allah SWT, serta mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadhan. Ziarah kubur dan nyekar di bulan ini dapat menjadi sarana muhasabah diri, melembutkan hati, dan mengingatkan manusia akan kefanaan dunia serta kepastian kematian.

     Dengan memahami hal tersebut, tradisi ziarah kubur dan nyekar dapat dilaksanakan secara bijak dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Umat Islam diharapkan tidak terjebak pada praktik-praktik yang menyimpang dari ajaran tauhid, melainkan menjadikan ziarah sebagai sarana untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Kesadaran akan kehidupan akhirat yang tumbuh dari ziarah kubur hendaknya mendorong seseorang untuk memperbaiki amal perbuatan, memperbanyak taubat, serta meningkatkan kualitas ibadah sehari-hari.

     Menurut referensi yang telah dibaca oleh KH.Noor Hamid Majid, hukumnya sunnah apalagi saat bulan Sya’ban. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda “Dulu saya melarang orang mengunjungi makam, tapi sekarang ziarahlah kalian semua, karena ziarah itu mengingatkan kita pada akhirat”. Kesadaran yang tertinggi ketika seseorang itu ingat kematian dan ketika di bulan Ramadhan kita semua itu tekun ketika menjalankan ibadah. Nabi Muhammad ketika melihat dua kuburan dan mayatnya yang ada di dalam itu menangis karena disiksa, mayit yang pertama karena suka berkelahi dan mayit yang kedua setiap buang air kencing tidak tuntas, lalu Nabi menancapkan pelepah kurma di atas kuburan dua tadi, lalu Nabi berkata “Selama pelepah kurma ini masih menancap dan masih basah, kedua mayit yang ada di dalam kuburan tadi tidak akan diazab, lalu di Indonesia dan di Asia tidak tumbuh kurma, di Arab pun belum tentu tumbuh, akhirnya Imam Khatib asy-syirbini pengarang Kitab Mughnil Mughtaz itu berkata “Dapat dikiaskan perkara-perkara yang basah seperti pohon, daun, atau bunga-bunga dan dianjurkan nyekar, ziarah sebelum Bulan Ramadhan”.

     Nabi Muhammad ketika melihat 2 kuburan dan mayatnya yang di dalam itu menangis karena disiksa, mayit yang pertama karena suka berkelahi dan mayit yang kedua setiap buang air kencing tidak tuntas, lalu Nabi menancapkan pelepah kurma di atas kuburan 2 tadi , lalu berkata “ selama pelepah kurma ini masih nancep dan masih basah , kedua mayit yang ada di dalam kuburan tadi tidak akan diazab “ lalu di Indonesia dan di Asia tidak bisa tumbuh kurma , di Arab pun belum tentu tumbuh. akhirnya Imam Khotib Asy-Syirbini pengarang Mughnil Mughtaz itu berkata “ dapat dikiaskan perkara perkara yang basah seperti pohon , daun , atau bunga “ dan dianjurkan nyekar , ziarah sebelum bulan ramadhan.

     Dengan demikian, nyekar dan ziarah kubur di Bulan Sya’ban diperbolehkan dan dapat bernilai sunnah apabila dilakukan sesuai tuntunan syariat, dilandasi niat yang benar, serta diisi dengan doa dan dzikir kepada Allah SWT. Sebaliknya, amalan tersebut hendaknya ditinggalkan apabila mengandung keyakinan atau praktik yang menyimpang dari ajaran Islam. 


Informasi Artikel

Penulis
Tim Redaksi - Nayfa Aqiella Aghazalah

Dibuat
09 Feb 2026