Apa itu Pendidikan Diniyyah Formal?
Pengurus2023-02-25T10:38:38+07:00Merupakan lembaga pendidikan unggulan di Assalafiyyah Mlangi dengan kurikulum pembelajaran Learning by Block System berbasis khazanah pesantren, Pendidikan Diniyah Formal sendiri juga merupakan satuan Pendidikan Islam yang ditawarkan Kementerian Agama untuk menjawab kehawatiran masyarakat terhadap kurangnya ulama ahli agama. Sebagai satuan pendidikan formal, tentu lulusan para santri mendapatkan ijazah Formal setara dengan tingkat MTs/MA.
Untuk jenjang yang ada di Assalafiyyah Mlangi tahun ini adalah jenjang Wustho (setara dengan MTs) dan tidak menutup kemungkinan kedepannya dibuka jenjang Ulya (setara MA).
Visi
Mencetak generasi ulama yang ahli ilmu agama dan berakhlaqul karimah serta memiliki skill dalam bidang tersebut.
Misi
Mewujudkan pembelajaran yang efektif, efisien, dan sustainable.
Tujuan
Terwujudnya generasi yang alim serta ‘amil beragama dan mempunyai skill yang mumpuni.
Keunggulan
Kurikulum pesantren 75% dengan Block system, kurikulum nasional 25%.
Ijazah diakui setingkat dengan SMP/MTs.
Menguasai khazanah keislaman multidisipliner.
Mempraktikkan ajaran dan nilai keislaman dalam aktivitas sehari – hari.
Mengutamakan pembentukan karakter berbasis etika pesantren.
Menguasai Muhadatsah Arabiyyah Fushah.
Tahfidz Al-Qur’an.
Metode Pembelajaran
Pembelajaran Pendidikan Dinniyyah Formal Assalafiyyah Mlangi mengacu pada learning by block system, artinya dengan mengambil materi khazanah pesantren dari kitab – kitab kuning yang kemudian dipelajari secara sistematis serta dipraktekkan secara berkelanjutan dengan muatan pesantren 75% dan 25% muatan Nasional.
Pakta Integritas
Secara bersungguh – sungguh melaksanakan amanat penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal berbentuk Pendidikan Diniyah Formal sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 3076 Tahun 2022 tangal 07 Juni 2022, untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman, yang selaras dengan tujuan Pendidikan Nasional dan tujuan Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya.
Apabila dalam penyelenggaraannya, satuan Pendidikan Diniyah Formal tidak melaksanakan Pakta Integritas ini, bersedia untuk menerima konsekuiensi berupa sanksi ketentuan perundang-undangan.
Leave a Reply